TES AKHIR SEMESTAR AKAN DILAKSANAKAN MINGGU DEPAN, SELASA, 8 APRIL 2014.

Senin, 31 Maret 2014

GEOPOLITIK INDONESIA

Geopolitik berasal dari kata geo (kata yunani, geo = bumi) dan politik ,Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik.
Menurut ajaran pancasila, bangsa Indonesia merumuskan geopolitik sebagai berikut : Geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebijaksanaan secara ilmiah berdasarkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa 
Geopolitik Indonesia Pada hakekatnya geopolitik mengajarkan bangsa Indonesia dapat selalu menciptakan persatuan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan semangat Bhineka Tunggal Ika, yaitu untuk kesetaraan, keadilan, kebersamaan, dan kepentingan nasional.
 
Materi tentang Geopolitik Indonesia, yang dipresentasikan oleh kelompok 7 dapat didownload disini
dan sedikit tambahan materi dari saya, klik disini

Hak dan kewajiban warga negara indonesia

Sebagai anggota dari negara , warga negara mempunyai hubungan dengan negaranya. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban terhadap negara. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebaliknya negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadapp warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya dituangkan dalam peraturan perudang-undangan negara. Pada tingkat tertinggi jaminan akan hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar Negara.

materi presentasi tentang topik diatas, dapat didownload disini 

RULE OF LAW & HAK ASASI MANUSIA

Rudy Octavianto, Adinda Setya O., Dita Aditya S., Lanny Cahyaningrum, dan Adittya TRI wibowo

Secara formal : diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized publik power), misalnya negara.
Secara hakiki/materiil : lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

PRINSIP RULE OF LAW DI INDONESIA
Dalam pembukaan UUD 1945 :
  • Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),  
  •  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
  • Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
  • Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
 materi lengkap, presentasi kelompok diatas, dapat di download klik disni

Senin, 03 Maret 2014

Kuliah Umum "Indonesia and Leadership in The Promotion of Democracy"

Teman-teman mahasiswa PKN FTI, jika ada yang berminat silahkan mengikuti acara Kuliah Umum "Indonesia and Leadership in The Promotion of Democracy" yang akan dibawakan oleh Prof. R. Philip Buckley dari McGill University Canada. yang akan dilaksanakan besok, 5 Maret 2014, seperti yang tertera di Poster diatas.
Karena pesertanya dibatasi hanya 60 orang, mohon segera mendaftarkan diri ke Ibu Antik di no Hp 085643312357 / 081328140499.
Terima kasih.