TES AKHIR SEMESTAR AKAN DILAKSANAKAN MINGGU DEPAN, SELASA, 8 APRIL 2014.
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 April 2014

GEOSTRATEGI INDONESIA

Dalam konteks politik nasional geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan di berbagai bidang. Geostrategi diarahkan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

“Pusat perhatian geostrategi adalah meningkatkan kemantapan posisi kekuatan nasional dalam lingkungan pergaulan antar bangsa dan negara. Ke dalam, geostrategi mengupayakan peningkatan kekuatan nasional sesuai hasil binaan geopolitik, ke luar geostrategi berupaya mengurangi resiko yang mungkin akan ditimbulkan oleh ancaman, di samping memanfaatkan peluang yang tersedia. Geostrategi bersifat luwes karena harus mampu menghadapi perkembangan lingkungan yang terus berubah dengan dinamika yang cukup tinggi.” (Wahyono: 1994).

Secara konseptual geostrategi Indonesia dimuat didalam konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah konsepsi mengenai pengembangan kekuatan nasional melalui penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang selaras serasi dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan termasuk wilayah.

Materi presentasi lengkap tentang geostrategi Indonesia yang telah dipresentasikan oleh kelompok, dapat didownload disini
dan sedikit tambahan materi dari saya, tentang topik diatas dapat di unduh disini

Senin, 31 Maret 2014

RULE OF LAW & HAK ASASI MANUSIA

Rudy Octavianto, Adinda Setya O., Dita Aditya S., Lanny Cahyaningrum, dan Adittya TRI wibowo

Secara formal : diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized publik power), misalnya negara.
Secara hakiki/materiil : lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

PRINSIP RULE OF LAW DI INDONESIA
Dalam pembukaan UUD 1945 :
  • Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),  
  •  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
  • Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
  • Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
 materi lengkap, presentasi kelompok diatas, dapat di download klik disni

Selasa, 25 Februari 2014

DEMOKRASI INDONESIA


Yosephin, Pak Suradi dan Al Ma'ruf setelah mempresentasikan materi tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang artinya pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting. 

Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orientasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.  

Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia sekarang ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesa, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.  

Diatas adalah cuplikan materi yang dibawakan oleh Pak Suradi, Yosephin dan Al Ma'ruf tentang Demokrasi Indonesia, dan berikut adalah materi presentsi mereka klik disini

Karena kemarin diskusinya sangat berkembang dan menarik, dan saya sampai tidak sempat membawakan materi tambahan saya, karena keterbatasan waktu, namun saya akan tetap share materi saya  untuk melengkapi materi yang telah dibawakan oleh teman-teman diatas, klik disini

Selasa, 18 Februari 2014

Negara dan Konstitusi

Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.

Demikian penggalan materi, yang telah dipresentasikan oleh Shandy, Dharma, Yoyok, Martin dan Surya. Berikut adalah materi presentasi mereka ; Negara dan Konstitusi
dan materi tambahan dari saya : Negara dan Konstitusi 

Selasa, 11 Februari 2014

IDENTITAS NASIONAL

Indonesia adalah bangsa yang "menegara", artinya menegara adalah bahwa Indonesia adalah bangsa buatan, atau bangsa yang dibentuk dan bukan bangsa alami, seperti bangsa China, Arab atau India. Menegara berarti berasal dari berbagai macam suku bangsa, dan bersatu untuk membentuk satu identitas bersama, yang disebut sebagai Identitas Nasional. Berikut adalah pemaparan presentasi oleh kelompok VIII tentang IDENTITAS NASIONAL
 Kelompok VIII, yang membahas tentang Identitas Nasional, anggotanya terdiri dari Muhamad Alfian, Fariz Ardian, dan Claudio Basti. Dan ini adalah materi mereka yang bisa kalian download. 
Materi tambahan saya : Identitas Nasional