Sebagai anggota dari negara , warga negara
mempunyai hubungan dengan negaranya. Hubungan antara warga negara dengan negara
terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban terhadap negara. Warga negara mempunyai
hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebaliknya negara mempunyai
sejumlah hak dan kewajiban terhadapp warganya. Pengaturan tentang hak dan
kewajiban ini umumnya dituangkan dalam peraturan perudang-undangan negara. Pada
tingkat tertinggi jaminan akan hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam konstitusi
negara atau Undang-Undang Dasar Negara.
materi presentasi tentang topik diatas, dapat didownload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar