Rudy
Octavianto, Adinda
Setya O., Dita
Aditya S., Lanny
Cahyaningrum, dan Adittya
TRI wibowo
Secara formal : diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized publik power), misalnya negara.
Secara hakiki/materiil : lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
PRINSIP RULE OF LAW DI INDONESIA
Dalam pembukaan UUD 1945 :
- Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
- Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
- Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
materi lengkap, presentasi kelompok diatas, dapat di download klik disni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar