Dalam
konteks politik nasional geostrategi diartikan sebagai metode atau
aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan
di berbagai bidang. Geostrategi diarahkan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
“Pusat
perhatian geostrategi adalah meningkatkan kemantapan posisi kekuatan nasional
dalam lingkungan pergaulan antar bangsa dan negara. Ke dalam, geostrategi
mengupayakan peningkatan kekuatan nasional sesuai hasil binaan geopolitik, ke
luar geostrategi berupaya mengurangi resiko yang mungkin akan ditimbulkan oleh
ancaman, di samping memanfaatkan peluang yang tersedia. Geostrategi bersifat
luwes karena harus mampu menghadapi perkembangan lingkungan yang terus berubah
dengan dinamika yang cukup tinggi.” (Wahyono: 1994).
Secara konseptual geostrategi Indonesia
dimuat didalam konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah konsepsi
mengenai pengembangan kekuatan nasional melalui penyelenggaraan kesejahteraan
dan keamanan yang selaras serasi dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan
termasuk wilayah.
Materi presentasi lengkap tentang geostrategi Indonesia yang telah dipresentasikan oleh kelompok, dapat didownload disini
dan sedikit tambahan materi dari saya, tentang topik diatas dapat di unduh disini
dan sedikit tambahan materi dari saya, tentang topik diatas dapat di unduh disini